Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto+

Truk ODOL Mulai Ditertibkan, Tinggi Kendaraan Maksimal 4,2 Meter

Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:30 WIB
0
Oke
M. Adam Samudra
Panji Nugraha
M. Adam Samudra,
 
Panji Nugraha

Tim Redaksi

Truk ODOL ditilang Polisi di jalan tol
Tribunnews.com/Istimewa
Truk ODOL ditilang Polisi di jalan tol

GridOto.com - Pemerintah terus memperketat pengawasan kendaraan over dimension over loading (ODOL) sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi dan mendukung kebijakan nasional Zero ODOL pada 2027.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menertibkan truk dengan muatan berlebih serta kendaraan yang dimensinya tidak sesuai ketentuan teknis.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang akan diangkut menggunakan kapal roll-on/roll-off (RoRo).

Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt. Budi Mantoro, mengatakan pengawasan kendaraan ODOL membutuhkan koordinasi berbagai pihak serta dukungan sistem informasi yang terintegrasi.

“Dukungan sistem informasi yang terintegrasi menjadi penting untuk memastikan data kendaraan dan manifest penumpang dapat digunakan dalam proses pengawasan, sehingga operasional angkutan laut dapat berlangsung dengan efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Budi melalui keterangnya, Selasa (20/10/2026).

Selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga menyiapkan integrasi sistem e-ticketing perusahaan pelayaran dengan Inaportnet untuk mendukung proses pengawasan kendaraan dan penumpang secara digital.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan kendaraan yang diangkut sesuai dengan kapasitas dan batas teknis yang diizinkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Agustinus Maun, menyebut penertiban kendaraan ODOL sudah mulai dilakukan melalui sejumlah langkah konkret.

Salah satunya adalah menertibkan muatan berlebih pada truk yang akan diangkut menggunakan kapal RoRo.

Baca Juga: Pemerintah Revisi UU LLAJ, Pemilik Truk dan Barang ODOL Tak Lagi Bisa Lepas Tangan



Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id

YANG LAINNYA

Close Ads X