Sisa Uang Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Begini Caranya
GridOto.com -Penerapan tilang elektronik makin dimasifkan di ibu kota.
Polda Metro Jaya bahkan menyebut lebih dari 100 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudahdisebar di wilayah DKI Jakarta.
Mengingat makin masifnya penerapan tilang elektronik di Jakarta, penting bagi warga untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pemberian sanksi ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggar lalu lintas yang mendapat tilang elektronik memang diharuskan membayar denda secara utuh.
Walaupun begitu, denda tersebut tidak selalu berlaku secara maksimal ketika diputuskan oleh hakim di persidangan.
Itu artinya, pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari denda maksimal dan pelanggar dapat kembali mengambil uang sisa denda tersebut
Lantas bagaimana langkahnya?
"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga: Sanggahan Salah Tilang ETLE Gak Langsung Direspon Polisi, Ini Alasannya